Facebook, Twitter, Google, dan Microsoft Setujui Aturan Hate Speech

ABC-cover
Facebook, Twitter, Microsoft, dan YouTube (Google) menyetujui aturan Eropa yang mengharuskan mereka untuk mereview sebagian besar konten kebencian online dalam waktu 24 jam setelah diberitahu dan menghapusnya jika diperlukan sebagai bagian dari kode etik baru yang bertujuan untuk memerangi kebencian dan propaganda teroris di Uni Eropa. Aturan baru tersebut diumumkan oleh Komisi Eropa, juga  mewajibkan perusahaan teknologi untuk mengidentifikasi dan mempromosikan narasi independen untuk melawan ujaran kebencian dan propaganda yang dipublikasikan secara online.
Ujaran kebencian dan propaganda telah menjadi perhatian utama pemerintah Eropa menyusul serangan teroris di Brussels dan Paris dan di tengah krisis pengungsi yang sedang berlangsung yang telah membangkitkan ketegangan rasial di beberapa negara. Facebook telah bekerja sama dengan pemerintah Jerman untuk lebih proaktif memerangi konten rasis atau xenofobia, setelah menghadapi kritik awal dari menteri kehakiman negara tersebut. Facebook, Twitter, dan Google sebelumnya juga sepakat untuk menghapus ujaran kebencian dari platform mereka dalam waktu 24 jam di Jerman.
Uni Eropa telah mendorong perusahaan internet untuk memerangi propaganda teroris seiring dengan mengembangkan materi mereka sendiri untuk melawan upaya dari kelompok-kelompok seperti ISIS. Kode etik baru yang diumumkan ini menandai upaya pertama untuk menyatukan kebijakan terhadap ujaran kebencian online di seluruh Uni Eropa.
Vera Jourová, komisaris Uni Eropa untuk keadilan, konsumen, dan kesetaraan gender mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa serangan teror baru-baru ini telah mengingatkan tentang kebutuhan mendesak untuk mengatasi kebencian online ilegal. Sayangnya, media sosial adalah salah satu alat yang digunakan kelompok teroris untuk meradikalisasi kaum muda dan menyebarkan kekerasan serta kebencian.
Usaha Uni Eropa menumpas ujaran kebencian telah menempatkan perusahaan teknologi dalam situasi yang sulit karena pemerintah Uni Eropa mendorong mereka untuk memikul tanggung jawab lebih untuk mengawasi konten ilegal. Dalam pernyataan di kode etik yang disetujui tersebut keempat perusahaan teknologi mengatakan mereka tetap berkomitmen untuk menindak ujaran kebencian ilegal sementara tetap membiarkan aliran informasi berjalan bebas di seluruh platform mereka.
Sumber: European Union via The Verge

Sumber Foto: ohpi.org.au

Tidak ada komentar